LBH Pokdarkamtibmas Mahakam adalah lembaga non profit yang
memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat
guna melindungi hak asasi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan
hukum sebagaimana tujuan lembaga bantuan hukum pada UU No.16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum. Selain itu, LBH Pokdarkamtibmas juga merupakan lembaga yang
melakukan berbagai penelitian dan kajian khususnya kajian di bidang kebijakan
pemerintah dan politik hukum sehingga menjadi masukan untuk setiap kebijakan
yang dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
LBH Pokdarkamtibmas Mahakam digagas dengan visi dan misi
yang tertuju kepada perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan
tidak memandang suku, agama, ras dan golongan karena semua orang sama
kedudukannya di mata hukum dan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan
yang sama di hadapan hukum. LBH Pokdarkamtibmas Mahakam merupakan lembaga atas
inisiatif seluruh pengurus Pokdarkamtibmas di semua tingkatan yang ada di
Kalimantan Timur yang memiliki kesamaan tujuan sesuai dengan dibentuknya
Pokdarkamtibmas berdasarkan SK KAPOLRI NO. SKEP/ 831/XI/ 2005 yakni ingin
membantu kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan tertib bagi masyarakat,
salah satunya dengan cara melakukan
penanganan kasus-kasus yang bersentuhan dengan rasa keadilan masyarakat dan
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Dengan telah lahirnya UU No.16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum, menjadi kesempatan bagi para penggagas LBH Pokdarkamtibmas
Mahakam untuk bergabung, menyatukan visi dan misi untuk mendirikan suatu
lembaga bantuan hukum yang bermutu, mengedepankan perlindungan Hak Asasi
masyarakat Indonesia baik secara litigasi maupun non litigasi,
mensosialisasikan berbagai hak-hak tersangka dan korban, serta melakukan
berbagai penelitian, pengembangan dan kajian di bidang kebijakan dan politik
hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar