Selasa, 27 April 2021

TUJUAN LBH POKDARKAMTIBMAS MAHAKAM

  Tujuan :

 

Tujuan yang ingin dicapai oleh LBH  Pokdarkamtibmas Mahakam akan dilakukan cara-cara, antara lain, sebagai berikut:

1.      Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum/atau pembelaan umum yang meliputi segala pekerjaan atau jasa advokat terhadap klien-nya di dalam maupun di luar pengadilan;

2.      Mengadakan penyuluhan-penyuluhan kepada para tahanan dan penghuni Lapas terkait perlindungan hukum dan hak-hak hukum lainnya yang mereka miliki selaku warga negara Indonesia;

3.      Melakukan diskusi-diskusi, penerangan, penerbitan buku dan brosur yang terkait dengan hak-hak hukum dan perlindungan hukum;

4.      Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga/badan-badan/instansi Pemerintah guna mensosialisasikan hak-hak hukum serta pengetahuan hukum bagi masyarakat Indonesia;

Menyediakan pelatihan-pelatihan hukum bagi mahasiswa fakultas hukum dan bagi para sarjana hukum/relawan yang bersedia meluangkan dan mengabdikan sebagian waktunya guna melindungi kepentingan hukum dan perlindungan hukum masyarakat Indonesia.

VISI DAN MISI LBH POKDARKAMTIBMAS MAHAKAM

VISI  DAN MISI LBH POKDARKAMTIBMAS MAHAKAM

 

Visi :

 

“Mendampingi Masyarakat Indonesia khususnya Kota Samarinda Menuju Cita-Cita Hukum Pancasila”

 

 Misi :

 

“Mengadvokasi dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat  Samarinda”

 

LATAR BELAKANG LBH POKDARKAMTIBMAS MAHAKAM

 

LBH Pokdarkamtibmas Mahakam adalah lembaga non profit yang memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat guna melindungi hak asasi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tujuan lembaga bantuan hukum pada UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, LBH Pokdarkamtibmas juga merupakan lembaga yang melakukan berbagai penelitian dan kajian khususnya kajian di bidang kebijakan pemerintah dan politik hukum sehingga menjadi masukan untuk setiap kebijakan yang dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

 

LBH Pokdarkamtibmas Mahakam digagas dengan visi dan misi yang tertuju kepada perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan tidak memandang suku, agama, ras dan golongan karena semua orang sama kedudukannya di mata hukum dan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama di hadapan hukum. LBH Pokdarkamtibmas Mahakam merupakan lembaga atas inisiatif seluruh pengurus Pokdarkamtibmas di semua tingkatan yang ada di Kalimantan Timur yang memiliki kesamaan tujuan sesuai dengan dibentuknya Pokdarkamtibmas berdasarkan SK KAPOLRI NO. SKEP/ 831/XI/ 2005 yakni ingin membantu kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan tertib bagi masyarakat, salah satunya dengan cara  melakukan penanganan kasus-kasus yang bersentuhan dengan rasa keadilan masyarakat dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Dengan telah lahirnya UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menjadi kesempatan bagi para penggagas LBH Pokdarkamtibmas Mahakam untuk bergabung, menyatukan visi dan misi untuk mendirikan suatu lembaga bantuan hukum yang bermutu, mengedepankan perlindungan Hak Asasi masyarakat Indonesia baik secara litigasi maupun non litigasi, mensosialisasikan berbagai hak-hak tersangka dan korban, serta melakukan berbagai penelitian, pengembangan dan kajian di bidang kebijakan dan politik hukum di Indonesia.

TUJUAN LBH POKDARKAMTIBMAS MAHAKAM

   Tujuan :   Tujuan yang ingin dicapai oleh LBH  Pokdarkamtibmas Mahakam akan dilakukan cara-cara, antara lain, sebagai berikut: 1.        ...