Tujuan :
Tujuan yang ingin dicapai oleh LBH Pokdarkamtibmas Mahakam akan dilakukan cara-cara, antara lain, sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum/atau pembelaan umum yang meliputi segala pekerjaan atau jasa advokat terhadap klien-nya di dalam maupun di luar pengadilan;
2. Mengadakan penyuluhan-penyuluhan kepada para tahanan dan penghuni Lapas terkait perlindungan hukum dan hak-hak hukum lainnya yang mereka miliki selaku warga negara Indonesia;
3. Melakukan diskusi-diskusi, penerangan, penerbitan buku dan brosur yang terkait dengan hak-hak hukum dan perlindungan hukum;
4. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga/badan-badan/instansi Pemerintah guna mensosialisasikan hak-hak hukum serta pengetahuan hukum bagi masyarakat Indonesia;